zakat
Guru: pak Rohmat
mapel: Agama
Pengertian Zakat
Zakat Termasuk Rukun Islam Ke-empat via wordpress.com
Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh pemeluk agama
Islam untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti
fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah.
Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur yang
paling penting dalam menegakkan syariat Islam. Oleh karena itu hukum
zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat juga merupakan bentuk ibadah seperti sholat, puasa, dan
lainnya dan telah diatur dengan rinci berdasarkan Al-quran dan Sunah.
Macam-Macam Zakat
Zakat Bisa Berupa Beras via ampaskopi.com
Zakat tediri dari dua macam. Yang pertama adalah zakat fitrah. Zakat
fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan bagi para muslim menjelang hari
raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah dapat dibayar
yaitu setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah
yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang
dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.
Yang kedua adalah zakat maal. Zakat maal (harta) adalah zakat
penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut,
hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.
Dalam Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat No. 38 tahun 1998,
pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh
seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan
agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Undang-undang
tersebut juga menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan
pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap muslim bagi
dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan
pokok untuk sehari pada hari raya idul fitri.
Baca Juga: Mengenal Istilah Bagi Hasil (Nisbah) Perbankan Syariah
Penerima Zakat
Membantu Sesama dengan Berzakat via wordpress.com
Siapa saja yang berhak menerima zakat? Yang berhak mendapatkan zakat
menurut kaidah Islam dibagi menjadi delapan golongan. Golongan-golongan
tersebut adalah:
- Fakir: Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
- Miskin: Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
- Amil: Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu'allaf: Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
- Hamba Sahaya: Orang yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin: Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal, akan tetapi tidak sanggup untuk membayar hutangnya.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnus Sabil: Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan sendiri oleh pembaca, apakah
Anda termasuk yang harus membayar zakat, atau Anda berhak menerimanya.
Perlu juga Anda ingat bahwa segala hal baik yang telah kita lakukan
pasti akan mendapatkan balasan yang lebih baik dan ada hikmah dibalik
segala kejadian. Dengan memenuhi kewajiban Anda sebagai umat muslim
untuk membayar zakat, tentu saja banyak kebaikan yang bisa didapat.
Beberapa kebaikan tersebut diantaranya adalah:
- Mempererat tali persaudaraan antara masyarakat yang kekurangan dengan yang berkecukupan
- Mengusir perilaku buruk yang ada pada seseorang
- Sebagai pembersih harta dan juga menjaga seseorang dari ketamakan akan hartanya
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT. yang telah diberikan pada umatnya
- Untuk pengembangan potensi diri bagi umat islam
- Memberi dukungan moral bagi orang yang baru masuk agama Islam
Menciptakan Ketenangan
Zakat dapat memberikan ketenangan dan ketentraman, bukan hanya kepada
penerima, yang memberikan zakat pun juga merasakannya. Rasa dengki dan
iri hati dapat timbul dari mereka yang hidup dalam kekurangan ketika
mereka melihat orang-orang dengan harta melimpah dan bersikap acuh pada
mereka yang hidupnya serba kekurangan. Rasa dengki tersebut dapat
menimbulkan rasa permusuhan yang pada akhirnya bisa mengakibatkan
keresahan bagi para pemilik harta tersebut dan membuat perasaan tegang
dan cemas.
WAKAF GUBI: PK ROHMAT
PENGERTIAN WAKAF
Wakaf berasal dari perkataan Arab :
waqafa yang membawa maksud berhenti, menegah dan menahan.
PENGERTIAN WAKAF (ISTILAH)
- Wakaf ialah apa-apa harta yang ditahan hak pewakaf ke atas harta tersebut daripada sebarang urusan jual beli, pewarisan, hibah dan wasiat di samping mengekalkan sumber fizikalnya, untuk kebajikan dengan niat untuk mendekatkan diri pewakaf kepada Allah S .W.T .
RUKUN-RUKUN WAKAF
1. Pewakaf (Al-Wakif)
2. Harta yang diwakafkan (Al-Mawquf)
3. Penerima manfaat wakaf (Al-Mawquf’alaih)
4. Lafaz Akad ( Al-Sighah)
SYARAT –SYARAT PADA RUKUN WAKAF :
1. Pewakaf
- Merdeka
- Baligh
- Berakal
- Berkelayakan untuk berwakaf
- Sukarela ( tidak dipaksa untuk berwakaf )
2. Harta yang diwakafkan
- Harta yang mempunyai nilai
- Harta yang boleh dipindah milik
- Harta yang boleh diambil manfaat berkekalan.
- Harta adalah milik sempurna pewakaf
3. Penerima manfaat wakaf
- Penerima khusus samada seorang atau lebih
- Penerima tidak khusus (tidak ditentukan penerima wakaf)
4. Lafaz akad
- Akad adalah kata-kata yang boleh difahami atau tulisan untuk sesuatu tujuan wakaf
- Akad adalah wajib bagi mengesahkan wakaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar